Kamis, Maret 13, 2025

Ni’matullah Sebut KLB di Sumut Ilegal Secara Kepartaian

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah Erbe menegaskan bahwa pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kubu Marzuki Alie Cs di Deli Serdang, Sumatera Utara disebut abal-abal bahkan ilegal.

Itu lantaran pelaksanaannya ilegal secara kontes kepartaian. Termasuk gelarannya disebut tidak mengantongi izin dari Kapolri dan kepolisian setempat.

Tak hanya itu, Ulla panggilan akrab Ni’matullah menjelaskan secara rinci bahwa syarat pelaksanaan KLB harus memenuhi 2/3 suara sah Ketua DPD dan minimal 50 persen suara sah dari Ketua DPC yang tersebar se Indonesia.

Olehnya itu, ia mengakui KLB tersebut dianggap ilegal karena seluruh pemilih suara sah dibawah kepemimpin Ketum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhono tak satupun yang ikut serta.

“Kalaupun ada satu atau dua DPC yang hadir di lokasi KLB, pelaksanaannya juga tetap dianggap ilegal karena peserta atau pemilik suara sah di forum tidak kuorum,” tegas Ni’matullah disela-sela memimpin rapat koordinasi sekaligus apel siaga bersama 24 DPC Demokrat se Sulsel yang dipusatkan di Hotel Claro, Makassar, Jumat (5/3/2021).

Penegasan KLB disebut ilegal, menurut Wakil Ketua DPRD Sulsel itu lantaran seluruh pemilih suara sah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota se Indonesia berada di daerah masing-masing.

Apalagi KLB bersamaan dengan pelaksanaan Rakorda Partai Demokrat yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

“Jadi, kami menyakini tak satupun pemilih suara sah yang hadir di sana. Kalaupun ada itu paling satu, dua orang saja. Atau digandakan,” sindirnya.

Rakorda sekaligus apel siaga yang digelar secara daring dan during bersama Ketum AHY, lanjut Ulla untuk memperlihatkan sekaligus membuktikan bahwa pemilik suara sah di seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia berada di daerahnya masing-masing.

Apalagi seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat se Indonesia sudah menyatakan sikap secara tegas menolak pelaksanaan KLB dan loyal terhadap kepemimpinan AHY sebagai Ketum DPP Demokrat.

Pengakuan dan pengesahaan kepemimpinan AHY sebagai orang nomor satu di partai berlambang bintang mercy ini dibuktikan atas pengesahan Kemenkumham bernomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020, tentang pengesahaan Perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, menyebut bahwa pelaksanaan KLB di Sumatera Utara, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dari oknum penguasa.

Menurut Herzaky, dalam waktu dekat Partai Demokrat sama sekali tidak akan melaksanakan konferensi luar biasa, apalagi dengan tujuan pergantian Ketua Umum.

Lebih lanjut, Herzaky mengatakan bahwa peserta kongres yang diklaim mencapai 1200 orang bukanlah pemilik suara sah.

Alasannya, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, pihak yang berhak melaksanakan KLB adalah DPP Partai Demokrat yang didukung oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia. (yud)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya