Selasa, Januari 20, 2026

Tahun 2022, Pengembangan Kawasan Pertanian Akan Berbasis Korporasi

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pengembangan kawasan pertanian akan berbasis korporasi pada tahun 2022 mendatang.

Karena itu, Kementrian Pertanian mulai melakukan koordinasi terkait penentuan lokasi yang berpotensi.

“Untuk masalah lokasinya, kami masih studi kelayakan. Beberapa daerah yang kami kunjungi untuk perkebunan sendiri, seperti Enrekang, dan Luwu, untuk hortikultura di Malino, Kabupaten Gowa,” kata Kepala Badan Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kementerian Pertanian, Abdul Wahid Rauf, saat bertemu Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, di Ruangan Rapat Sekda, Jum’at, 19 Maret 2021.

Untuk hortikultura, kata Wahid, terintegrasi dengan sapi perah dan baru sebatas alternatif.

“Makanya, kami melakukan studi kelayakan sambil melihat plus minusnya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Hayat menyampaikan, yang terpenting adalah kolaboratif. Karena pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Yang terpenting adalah jangan langsung mengambil alih fungsi dan sebagainya. Karena kita ini betul-betul program yang berbasis riset,” ucap Abdul Hayat.

Untuk itu, tambahnya, tugas bersama adalah bagaimana melakukan mapping semua potensi yang ada, baik hortikultura, yang terpadu dan sebagainya, karena akan dikaji secara menyeluruh.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulsel, Fitriani, menambahkan, pemerintah daerah ikut mendukung apa yang disampaikan oleh Kepala BPTP, selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Pertanian.

Meski demikian, pihaknya juga akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Pada intinya, pemerintah daerah mendukung, dengan syarat dilakukan survei terlebih dahulu,” kata Fitriani. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya