IDEAtimes.id, SELAYAR – Polemik Pulau Kakabia yang menjadi perbatasan antara Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan dan Buton Selatan Sulawesi Tenggara masih terus beelanjut.
Terjadi ketegangan diantara dua daerah yang masing-masing mengklaim jika pulau tersebut adalah milik mereka.
Untuk meyakinkan publik terkait kepemilikan, pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengedarkan sertifikat kepemilikan pulau tersebut.
Sertifikat dengan nomor 53150203400001 itu diterbitkan pada tanggal 21 bulan Mei tahun 1996 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendapatan Tanah.

Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali mengatakan sertifikat tersebut adalah bukti kepemilikan Pulau Kakabia.
“Ini adalah bukti kepemilikan Pulau Kakabia yang sudah di sertifikatkan sejak tahun 1996, bukti ini saya kira sudah menjelaskan secara terang bahwa Kakabia adalah bagian dari Selayar dan Sulawesi Selatan.” ungkap Basli Ali, Sabtu, (20/3/2021).
