IDEAtimes.id, JAKARTA – Meski mengeluarkan aturan larangan mudik, namun Pemerintah membolehkan shalat tarawih berjamaah.
Keputusan ini disampaikan oleh Menko PMK Muhajir Effendi melalui konferensi pers secara virtual, Senin, (5/4)2021) di Jakarta.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah (Shalat Tarawih) selama Ramadhan dan ibadah idul fitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan.” ungkap Menko PMK, Senin, (5/4).
Meski demikian, Muhadjir menyarankan agar penerapan protokol kesehatan harus ketat serta mengharapkan jamaah harus saling kenal.
“Yang harus dipatuhi yaitu protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan ketat dan jemaahnya boleh luar rumah tapi terbatas.” sebut dia.
“Jadi memang jemaah sudah saling kenal satu sama lain.” tandasnya.(*)