IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar angkat bicara soal Laporan Harta kekayaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan yang menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, jumlah kekayaan Irwan mengalami lonjakan drastis dalam kurung waktu 1 tahun.
Hal itu merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK dari tahun 2017 sebesar Rp 8,2 miliar menjadi Rp 53,6 miliar di tahun 2018.
“Tidak salah publik mempertanyakan asal-usul kekayaan seorang pejabat negara yang umumnya mendapatkan gaji dari uang rakyat,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi, Senin, 5 April 2021.
Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi adanya peningkatan kekayaan yang berhubungan dengan jabatan.
Meski demikian, Kasrudi meminta publik untuk tidak menuduh tanpa alat bukti. Ia meminta hal tersebut diserahkan pada pihak yang berwenang.
“Ada penegak hukum, kalau memang itu perlu ditelusuri, saya kira penegak hukum sangat mudah untuk melakukan penelusuran harta kekayaan penyelenggara negara. Jadi kita tunggu saja sikap penegak hukum seperti apa,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kasrudi menegaskan, publik juga harusnya melihat secara utuh. Menurutnya, sumber kekayaan tersebut bisa saja berasal dari warisan atau usaha lain yang tidak ada hubungannya dengan jabatan.
“Kalau dari warisan itukan wajar-wajar saja, yang salah kalau itu berhubungan dengan jabatannya. Makanya saya katakan, kalau memang bisa mempertanggungjawabkan kekayaannya, yah, apa susahnya menjelaskan itu kepada publik,” ungkapnya.