IDEAtimes.id, JENEPONTO – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Arfandy Idris turun langsung ke masyarakat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) di Dusun Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bonto Ramba Kabupaten Jeneponto, Sabtu (1/5/2021).
Adapun perda yang disosialisasikan terkait No 9 tahun 2019 tentang Fasilitas Percepatan Pembangunan Pedesaan.
“Perda ini penting kita perkenalkan dan sosialisasikan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam percepatan pembangunan desa,” kata Arfandy dihadapan ratusan masyarakat di Jeneponto.
Arfandy yang juga politisi Partai Golkar berharap semoga sosialisasi perda tersebut bisa diketahui dan lebih dipahami agar masyarakat bisa berperan aktif mendorong laju pembangunan di daerah.
