IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kisruh Partai Demokrat versi Kongres Luar biasa (KLB) di Deli Serdang beberapa bulan lalu masih berlanjut.
Kubu KLB yang digerakkan oleh Moeldoko ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Moeldoko Cs mengajukan gugatan perdata tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART dan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun sayang, hingga tiga kali persidangan, tak satupun orang dari Moeldoko yang nampak di ruang sidang.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan, gugatan yang diajukan gerombolan KLB Moeldoko tak berdasar.
“Gugur satu gugur semua. Begitu kira-kira nasib gugatan hukum gerombolan KLB Moeldoko. Mereka menggugat, tapi tiga kali sidang mereka malah tidak pernah hadir di persidangan.” tulis Andi Mallarangeng dalam akun Facebooknya, Selasa, (4/5/2021).
“Mungkin setelah mereka pikir-pikir, gugatan itu memang tidak ada dasarnya.” tambahnya.
Sehingga, ia menyarankan agar Kepala Staf Presiden tersebut fokus membuat partai dan melupakan niatnya membegal Partai Demokrat.
“Sudah waktunya Pak Moeldoko dkk melupakan niatnya untuk membegal Partai Demokrat. Lebih baik fokus untuk membuat partai baru, terserah mau kasih nama apa. Itu lebih ksatria.” sambungnya.
“Atau, Pak Moeldoko fokus saja dengan tugas utamanya membantu Presiden sebagai Kepala Staf Presiden. Itu lebih profesional.” tutup dia.(*)