IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan jadwal job fit atau uji kompetensi bagi pejabat eselon II. Rencananya job fit akan berlangsung pada 19-20 Mei 2021.
Merespons hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Azwar menyebut langkah pemerintah ini sudah tepat. Ia berujar semakin cepat pelaksanaan job fit akan semakin baik.
“Ini merupakan langkah cepat Wali Kota Makassar untuk mengisi kekosongan dengan menempatkan orang-orang yang tepat dan berkompeten,” kata Azwar, Selasa, 18 Mei 2021.
Azwar pun mengapresiasi langkah cepat dari Wali Kota Makassar terkait program ini.
Kendati demikian ia meminta pelaksanaan job fit kali ini lebih terbuka, sehingga masyarakat juga dapat ikut terlibat memberikan saran.
“Saran saya job fit-nya terbuka biar masyarakat bisa mengetahui. Saya rasa ini sudah bagus, kami apresiasi tapi kita mau lebih adanya keterbukaan atau transparansi terkait job fit itu,” ujarnya.
“Jadi melibatkan masyarakat pada proses job fit itu terhadap orang-orang yang ikut job fit itu, karena bisa jadi kan apa yang diketahui pak wali terkait orang itu belum tentu sama dengan yang diketahui oleh masyarakat,” sambungnya kemudian.
Sebelumnya, Ketua Pansel Job Fit Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan hal itu untuk melihat dan memadukan potensi pejabat yang bersangkutan.
Yusran Jusuf menggaransi bahwa Pansel akan berdiri pada posisi netral. Ia mengatakan hal itu berdasarkan pesan wali kota.
“Pak wali juga sudah mengatakan bahwa dia ingin terbuka. Jadi silahkan berikan nama-nama yang betul-betul berpotensi,” kata Yusran, Senin, 17 Mei 2021.
Hasil job fit tersebut, kata Yusran, akan merekomendasikan 3 nama untuk 1 jabatan yang akan diusulkan ke Wali Kota Makassar.
“Nanti pak Wali yang memilih, mana dari situ yang cocok karena yang nama walikota itu butuh tim. Tapi pertimbangan pertama tentu kompetensi, dan itu kewenganannya Pansel,” ungkapnya.
Saat ini, ada 19 pejabat eselon II yang ditetapkan untuk mengikuti job fit, namun dua di antaranya tidak memenuhi syarat.
Keduanya yakni Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar Andi Bukti Djufrie, dan Plt Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Sittiara Kinnang.
Yusran menjelaskan, syarat untuk mengikuti job fit adalah pejabat defenitif, sehingga menurut dia panitia perlu meminta rekomendasi dari KASN untuk melakukan job fit terhadap kedua pejabat tersebut.
“Hasil pertemuan kita akan dibawa ke rapat pimpinan besok. Apakah dua orang itu bisa ikut atau tidak. Rekomendasinya nanti keluar hari rabu,” kata Yusran.
Di sisi lain, Yusran mengatakan hal itu berbeda dengan kasus mantan Kadis Pariwisata Rusmayani Madjid.
“Jadi sebenarnya dia secara legal masih bisa. Dari diskusi kami kemarin, Bu Maya bersyarat. Karena dia bukan non-job, tapi pemberhentian sementara,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BPBD dan Kadis Dinsos sudah tak bisa mengikuti job fit lantaran sudah memiliki SK pemberhentian.
“Peserta job fit nanti itu diberikan kesempatan untuk memilih, dimana menurut mereka dia cocok. Tapi kami dari Pansel mengatakan, belum tentu permintaan mereka sesuai dengan penilaian kita,” ungkapnya.(*)