IDEAtimes.id, YOGYAKARTA – Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepada semua kantor pemerintahan dan swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB Pagi.
Melalui surat edaran nomor : 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, (18/5/2021).
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
“Bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.” bunyi isi surat edaran tersebut.
Selain itu, bagi mereka yang hadir dan mendengarkan lagu kebangsaan sedang diperdengarkan atau dinyanyikan maka wajib berdiri dengan sikap hormat.
“Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.” dalam poin kedua surat tersebut.
Diketahui, SE ini masih berlaku terbatas dengan hanya bagi tempat-temoat publik yang memiliki speaker.
Sementara tempat yang tidak memungkinkan seperti Malioboro masih menunggu uji coba.(*)