IDEAtimes.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
HRS dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Menjatuhkan pidana debda sejunlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.” ucap Hakim Suparman.
Majelis hakim menuturkan, kerumunan di Megamendung beberapa waktu lalu terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dimana unsur tersebut dianggap terpenuhi karena ada pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut.” sebut Hakim.
Bahkan Habib Riziq dinyatakan tidak memberi imbauan kepada massa yang hadir untuk mematuhu protokol kesehatan demi mencega corona.
Sementara, hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidaj mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Sedangkan yang meringankan terdakwa ialah terdakwa tidak membawa massa saat persidangan berlangsung.
Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis dalam kasus Megamendung, yakni:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.(**)