Jumat, Mei 16, 2025

Pemkot Makassar Perpanjang PPKM, Warkop Hingga Panti Pijat Tutup Pukul 22.00 WITA

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Melalui surat edaran dengan nomor 443.01/234/S.Edar/Kesbangpol/V/ 2021 yang terbit Senin, (31/5/2021) seluruh pelaku usaha diwajibkan menutup usaha pukul 22.00 WITA hingga 14 Juni 2021.

Merujuk pada peraturan Wali Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover, para pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Fasilitas umum, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, game center, diizinkan sampai pukul 22.00 WITA mulai tanggal 01 Juni 2021 sampai tanggal 14 Juni 2021.” bunyi poin dalam Surat Edaran tersebut.

Hal yang sama juga berlaku bagi usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat refleksi dan semacambya termasuk sarana penunjang tempat hiburan lainnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 Wita.

Untuk pusat perbelanjaan seperti Mall, itu diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita.

“Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan dan atau pengunjung.” bunyi poin selanjutnya.

Untuk memaksimalkan pengawasan, para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dan berkoordinasi Master Covid kecamatan agar memperketat Protokkl kesehatan.

Untuk pelanggaran bagi pelaku usaha akan dberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

spot_img
Terkini

Patahudding Undang Menpora Dito Hadiri Hari Jadi Luwu – Usulkan Pembangunan Stadion

IDEAtimes.id, JAKARTA - Bupati Luwu Patahudding menemui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Kamis, (15/5). Pertemuan keduanya berlangsung di...
Terkait
Terkini

Patahudding Undang Menpora Dito Hadiri Hari Jadi Luwu – Usulkan Pembangunan Stadion

IDEAtimes.id, JAKARTA - Bupati Luwu Patahudding menemui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Kamis, (15/5). Pertemuan keduanya berlangsung di...

Berita Lainnya