IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menutup fasilitas D’Liquid Makassar, Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar.
Penutupan tersebut melalui Surat Keputusan bernomor : 505/418/DPMPTSP/VI/2021, Senin, (07/6/2021), tentang penutupan fasilitas D’Liquid Claro Makassar PT Makassar Phinisi Saeaside Hotel.
Penutupan ini berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan cepat pelanggaran jam operasional usaha pada hari Rabu, (02/6/2021).
Pelanggaran tersebut yaitu melanggara surata edaran Wali Kota nomor 443.01/254/S.Edar/Kesbangpol/V/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 tanggal 31 Mei di Kota Makassar.
“Bahwa dalam hal peneraoan dan pelaksanaan izin usaha yang dimaksud telah melakukan kegiatan usaha yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.” bunyi surat tersebut.
Diketahui D’Liquid adalah salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang cukup besar dan berada di lantai tiga Hotel Claro.
D’Liquid juga dikenal sebagai salah satu THM yang sering mendatangkan band atau penyanyi top tanah air seperti Ari Lasso, Padi dan Rizky Febian.
(Fadil/Ilh)