IDEAtimes.id, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengubah jadwal libur dan cuti tahun 2021.
Perubahan ini terkait situasi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.
Melalui konferensi pers, Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perubahan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas. Maka kemudian Bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6).
Konferensi pers ini juga dihadiri sejumlah menteri diantaranya Menag Gus Yaqut, Menaker Ida Fauzhiyah serta Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Dalam perubahan ini, Libur Tahun Baru Islam digeser ke hari Rabu, 11 Agustus 2021 yang seharusnya Selasa, 10 Agustus.
Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW, juga digeser ke tanggal 20 Oktober yang semula 19 Oktober 2021.
Sementara cuti Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.(*)