IDEAtimesi.id, MAKASSAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
ICW dilaporkan oleh Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan), Selasa, (29/6/2021) terkait persoalan dana hibah asing diduga diterima oleh ICW.
Sebagai LSM, ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Pasal 40 ayat 1 dan 3. LSM tersebut dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima.
“Hari ini kami turun ke depan kantor BPK Sulsel guna mengawal persoalan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3. Bahwa selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman websitenya,” ungkap Kordinator Lapangan, Bang Cammang, Selasa, (29/6).
Pada aksi tersebut Cammang berharap, BPK Sulsel dapat meneruskan aspirasi mereka segera mungkin untuk dilakukan pemanggilan terhadap pihak ICW agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.
Adapun beberapa tuntuntan, diantaranya:
1. Meminta pihak BPK RI untuk mengusut tuntas temuan LHP BPK 2018 yang terindikasi adanya kucuran dana ke rekening ICW
2. Meminta BPK RI untuk menindak dengan tegas segala tindakan Institusi Negara dan LSM yang tidak taat hukum
3. Bubarkan ICW maupun LSM-LSM yang tidak tertib hukum ( UU No 8 Tahun 2008 dan Permendagri No 38 Tahun 2018)
4. Mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019)
Tanggapan ICW
Salah satu pengurus ICW Agus Sunaryanto saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak mempermasalahkan adanya laporan tersebut.
“Iya (tidak apa-apa), biarkan mereka lapor. Kami sih siap saja, karena semua disampaikan kepada publik, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Jadi kami santai saja.” ujar Agung Via Whatt’sApp, Selasa, (29/6).
(Iksan/Iqbal)