Jumat, Maret 14, 2025

PPKM Makassar : Pijat Refleksi dan Karaoke Buka Hingga Pukul 17.00, Ibadah untuk Sementara Ditiadakan

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui surat edaran bernomor 443.01/334/S.edar/Kesbangpol/VII/2021, kegiatan masyarakat yang mengumpul banyak orang kembali dibatasi.

Selain itu, para pelaku usaha seperti rumah makan, cafe, lapak kaki lima hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WITA.

Tangkapan layar SE Wali Kota Makassar (Foto/Tangkapan Layar)

Dalam SE tersebut poin 7 juga meniadakan pelaksanaan ibadah di Masjid, Musolla, Gereja, Pura dan Vihara untuk sementara waktu.

“Pelaksanaan kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik untuk sementara dinyatakan tutup.” bunyi poin 8.

Untuk usaha seperti karaokez rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat refleksi dan semacamnya diizinkan buka hingga pukul 17.00 WITA.

Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa, 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Sementara itu, Wali Kota Maksssar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan kota Makassar tidak masuk dalam empat tingkatan yang ada didalam PPKM Darurat.

“Akan tetapi kita kena dalam hukum, zona oranye, dan Zona oranye inilah yang kita kena dengan aturan ini.” ujar Danny.(*)

spot_img
Terkini

Pemerintah Akan Atasi Masalah Sampah Berbasis Teknologi, Pemda Harus Bersinergi

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,...
Terkait
Terkini

Pemerintah Akan Atasi Masalah Sampah Berbasis Teknologi, Pemda Harus Bersinergi

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,...

Berita Lainnya