IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Melalui surat edaran bernomor 443.01/334/S.edar/Kesbangpol/VII/2021, kegiatan masyarakat yang mengumpul banyak orang kembali dibatasi.
Selain itu, para pelaku usaha seperti rumah makan, cafe, lapak kaki lima hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WITA.
