Jumat, Desember 5, 2025

PPKM Makassar : Pijat Refleksi dan Karaoke Buka Hingga Pukul 17.00, Ibadah untuk Sementara Ditiadakan

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui surat edaran bernomor 443.01/334/S.edar/Kesbangpol/VII/2021, kegiatan masyarakat yang mengumpul banyak orang kembali dibatasi.

Selain itu, para pelaku usaha seperti rumah makan, cafe, lapak kaki lima hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WITA.

Screenshot 20210706 194133 Office
Tangkapan layar SE Wali Kota Makassar (Foto/Tangkapan Layar)

Dalam SE tersebut poin 7 juga meniadakan pelaksanaan ibadah di Masjid, Musolla, Gereja, Pura dan Vihara untuk sementara waktu.

“Pelaksanaan kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik untuk sementara dinyatakan tutup.” bunyi poin 8.

Untuk usaha seperti karaokez rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat refleksi dan semacamnya diizinkan buka hingga pukul 17.00 WITA.

Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa, 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Sementara itu, Wali Kota Maksssar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan kota Makassar tidak masuk dalam empat tingkatan yang ada didalam PPKM Darurat.

“Akan tetapi kita kena dalam hukum, zona oranye, dan Zona oranye inilah yang kita kena dengan aturan ini.” ujar Danny.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...
Terkait
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...

Berita Lainnya