Rabu, Maret 12, 2025

PPKM Makassar Diperpanjang : Rumah Ibadah Tetap Tutup, THM dan Panti Pijat Buka Jika Sudah Status Oranye

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingg 25 Juli 2021.

Dalam surat dengan Nomor 443.01/ 369/ S.Edar/Kesbangp01/V11/2021
PERPANJANGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA MASA COVID – 19 DI KOTA MAKASSAR, tidak ada perubahan signifikan.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, kampus dan tempat pendidikan lainnya tetap dilakukan secara daring (Online).

Untuk pelaku usaha seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sebagainya tetap beroperasi hingga pukul 17.00 WITA.

Lain halnya dengan Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, Club Malam, Rumah Keluarga dan yang lainnya bolej dibuka jika lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan Zona Oranye.

Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengatakan untuk resepsi pernikahan jadwalnya akan dibatasi begitupun para tamu undangan.

“Untuk point resepsi pernikahan hasil koordinasi kami dengan Forkopimda Kota Makassar dan memperhatikan kondisi masyarakat yang sudah melakukan persiapan untuk resepsi pada tanggal PPKM ini maka kami memutuskan boleh menjalankan resepsi pernikahan sampai pukul 17.00 Wita dengan kapasitas maksimal 25 % dan dengan protokol yang sangat ketat serta tidak ada hidangan makan di tempat dan pengelola gedung berkoordinasi dengan satgas Raika.” ungkapnya, Rabu, (21/7).

Keputusan ini kata Danny, adalah keputusan yang berat bagi  pemerintah Kota Makassar tetapi harus dijalankan dan semoga memberikan hasil yang baik dalam pencegahan peningkatan kasus covid-19 di Kota Makassar.

“Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19.” tutup dia.

Berikut poin-poin perpanjangan PPKM Pemerintah Kota Makassar.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah / Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah Iain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
a.  makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b.  jam opemsional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c.  untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d.  untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
S. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
a.  pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
b.  pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah Iainnya) untuk sementara waktu tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik Iainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam,
Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari Zona Oranye.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat urnum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
12. Penggunaan fransportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online), Ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan
sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Kota Makassar.
13. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID – 19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID – 19.
14. SATGAS COVID – 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.(**)

spot_img
Terkini

Angkatan Muda Prabowo Usul Gagasan Koperasi Desa Merah Putih Logistik

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Istana Negara,...
Terkait
Terkini

Angkatan Muda Prabowo Usul Gagasan Koperasi Desa Merah Putih Logistik

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Istana Negara,...

Berita Lainnya