IDEAtimes.id, MAKASSAR – Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak asasi manussia (PBHI) Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan untuk menyikapi dampak massif yang ditimbulkan oleh uji coba vaksin covid 19.
Launching Posko pengaduan Korban Vaksinasi ini dilakukan di kantor PBHI Sul-Sel jl. Topaz Raya kompleks ruko zamrud blok B/16 Makassar, Kamis 05/08/2021.
Dalam rilisnya, Koordinator Posko PBHI, Hasmin Sulaeman mengatakan bahwa uji coba vaksin covid19 harusnya bersifat sukarela atau tanpa paksaan , mengingat resiko dan dampak dari suatu uji coba klinis yang tidak dapat diperkirakan.
“Keselamatan jiwa manusia selalu menjadi pertimbangan, sehingga uji coba vaksin selalu dimulai dari hewan, kalau pun di uji coba kepada manusia maka harus bersifat sukarela”
Menurut Hasmin, dalam kasus uji coba vaksin di Indonesia justru bersifat wajib,
kebijakan pemerintah mewajibkan rakyat untuk mengikuti uji coba vaksin covid19,
“Harusnya pemerintah menyadari konsekunsi resiko yang dapat mencederai, ataupun merenggut jiwa dampak dari uji coba yang mewajibkan rakyat, Tutur Hasmin
“Nyatanya uji coba vaksin yang dipaksakan berlaku ini nihil dengan instrumen keselamatan bagi yang terdampak maupun yang tidak bersedia ” Ungkap Hasmin
Dari laporan maupun pengamatan PBHI Sul-Sel maka kami menyimpulkan jika uji coba vaksin sinovac dan semacamnya yang bersifat wajib, dan memaksa telah mengarah sebagai kejahatan kemanusiaan.
Untuk itu, lanjut Hasmin, guna merespon peristiwa kejahatan ini berbagai makan atas dasar inilah PBHI membuka posko pengaduan Korban dari pemaksaan uji coba Vaksinasi ini, jelas Hasmin
PBHI menginisiasi posko ini guna mengadvokasi dan membantu para korban uji coba Vaksinasi Covid-19 yang kian bertambah kuantitasnya dari hari ke hari.
“Kami mengingatkan pemerintah dan masyarakat bahwa vaksin ini bersifat uji coba, karena sifatnya uji coba klinis ini maka harusnya bersifat sukarela, sekarang dibalikkan menjadi kewajiban, maka inilah yang kami anggap telah merampas hak asasi manusia ” imbuhnya
Posko ini langkah awal bagi kita semua untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah atas dampak yang telah ditimbulkan akibat pemaksaan uji coba klisnis ini, baik itu cedera, kelumpuhan hingga meninggal dunia.
Bagi PBHI SULSEL, Pemerintah tidak boleh dibiarkan menabrak konstitusi dan hak asasi manusia atas nama Uji coba klinis, pungkasnya.(*)