IDEAtimes.id, LUWU UTARA – Masyarakat Desa Uraso Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara menolak proses pengajuan sertifikasi Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diajukan PTPN XIV yang dilakukan oleh Konsultan PT Kompasia Enviro Institute sebagai pelaksana assessment sertifikasi RSPO.
Kegiatan Assesment Konsultan RSPO untuk Proses Sertifikasi RSPO PTPN XIV dilakukan di Kantor Desa Uraso, Luwu Utara, Jumat (3/8/2021)
Rencananya pihak PTPN XIV melalui PT Komposia Enviro Institute akan melakukan kegiatan sertifikasi disemua wilayah desa yang terdapat HGU PTPN XIV.
Dari pantauan awak media, Tim Assesment meminta informasi terkait Respon Masyarakat dengan Kehadiran PTPN XIV selama ini di Desa Uraso, baik terkait konflik dan lokasi lokasi yang dianggap memiliki Keanekaragaman Hayati Tinggi dan Nilai Konservasi Tinggi.
Namun, hal tersebut direspon dengan penolakan masyarakat dan pemerintah desa Uraso yang hadir pada kegiatan tersebut.
Pejabat Sementara Desa Uraso, Sulkifli Arman mengatakan kehadiran PTPN XIV di desa Uraso sangat meresahkan bagi warga.
“Hal demikian jelas terlihat dari perjuangan masyarakat desa uraso khususnya di Dusun Kumila yang sampai saat ini berjuang mempertahankan Tanahnya, Pemerintah berharap konflik ini segera diselesaikan dengan memberikan dan mengakui tanah tanah masyarakat yang masuk dalam HGU PTPN XIV untuk dilepaskan dan masyarakat akan berjalan berdampingan dengan PTPN dilokasi yang telah dikelola saat ini.” katanya saat Assesment.
Akis, Perwakilan masyarakat yang hadir juga memberikan komentar terkait kehadiran PTPN XIV yang menurutnya sangat meresahkan masyakat, bahkan menuding PTPN melakukan pembohongan.
“PTPN XIV bagi kami sangat meresahkan dan kehadiran perusahaan. pa kakis menceritakan proses kehadiran perusahaan sejak awal yang dianggap melakukan pembohongan, penipuan kepada masyarakat, ganti rugi dan peruntukan lahan yang tidak sesuai dari wal mulai dari Program PIR, PNP sampai PTPN XIV, sehingga masyarakat berharap PTPN untuk melepaskan wilayah kelola masyarakat yang saat ini di kelola, dan masyarakat merelakan wilayah yang saat ini dikelola PTPN untuk dilanjutkan dan tidak melakukan penambahan lagi serta tidak mengganggu wilayah-wilayah masyarakat yang saat ini dikelola,” Tegas Akis.
Senada dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat Uraso, Ancha selaku divisi pembaharuan agraria dari Perkumpulan Wallacea, menjelaskan, jika konflik masyarakat dan PTPN XIV telah terjadi puluhan tahun, bahkan masyarakan telah menempuh berbagai macam cara untuk memperoleh hak-haknya.
“Masyarakat dan PTPN XIV bukan rahasia lagi, konflik ini telah bergulir sudah pulahan tahun, dan telah banyak hal yang ditempuh masyarakat untuk merebut kembali hak haknya, wilayah konflik di desa uraso telah masuk sebagai lokasi prioritas reforma agraria untuk diselesaikan.” kata Ancha.
Lebih lanjut, Anca mengatakan sesuai komitmen pemerintah daerah untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU untuk PTPN XIV.
“Pemerintah daerah-pun telah berkomitmen untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan bagi HGU PTPN XIV yang berada dalam wilayah kelola masyarakat yang ada di Desa Uraso” lanjutnya.
Bahkan menurutnya, akan mempertanyakan bahkan mengusut kinerja PT Kompasia Invero Institute bila dikemudian hari PTPN XIV memperoleh sertifikasi RSPO
“Sebagai pendamping kami akan mempertanyakan dan akan mengusut kinerja Konsultan PT Kompasia Invero Institute jika dikemudian hari PTPN XIV mendapatkan sertifkasi RSPO, karena RSPO menjunjung tinggi Prinsip Hak Asasi Manusia termasuk didalamnya hak atas tanah, perlindungan kelola masyarakat, serta Wilayah-wilayah yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) seperti wilayah temmalebongi yang ada di Uraso yang menjadi wilayah lindung dan penyangga bagi masyarakat Desa Uraso.” tutup Ancha.
Tampak Hadir Sulkifli Arman,S.Hut selaku PJS Kepala Desa Uraso, Talib, Kepala Desa terpilih (belum dilantik), Pihak PTPN, Tim Assesment RSPO dari PT Kompasia Enviro Institute yakni Sigit, Masyarakat Desa Uraso, Pak Akis, Hery,Pius, Pak Joko, dari Perkumpulan wallacea Aan dan Ancha. (*/isn)