Kamis, Maret 13, 2025

Begini Tanggapan Pemkab Wajo Terkait Surat Terbuka Mahasiswa UGM Soal Penanganan Banjir

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Humas memberi tanggapan terkait surat terbuka yang dilayangkan oleh M.Iqbal, mahasiswa UGM beberapa waktu lalu.

Dalam suratnya, Iqbal menyoroti beberapa hal yang berkaitan dengan Banjir Tahunan di Kabupaten Wajo.

Ia berharap, Eksekutif dan Legislatif bahu-membahu menangani Banjir di Kabupaten Wajo.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Bencana memberi tugas kepada Pemkab untuk menjadi Penanggung Jawab Utama penanggulangan banjir di Kabupaten Wajo.

Menanggapi itu, Pemkab Wajo mengatakan jika mereka wajib menyampaikan secara terbuka serta meluruskan terkait surat tersebut.

“Agar tidak menimbulkan kesalapahaman dan kekeliruan dari isi surat terbuka saudara, maka penting bagi kami menyampaikan jawaban secara terbuka sekaligus memberi penjelasan maupun meluruskan dari isi surat tersebut.” tulis Humas Pemkab Wajo dalam rilis yang diterima redakso, Minggu, (19/9/2021).

Berikut jawaban lengkap Pemerintah Kabupaten Wajo atas surat terbuka M. Iqbal :

Jawaban Atas Surat Terbuka Saudara M. Iqbal

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Yth. Saudara M. Iqbal.

Pertama-tama kami menyampaikan terima kasih atas surat terbuka Saudara yang telah beredar di media sosial, termasuk dibeberapa media online.

Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kekeliruan dari isi surat terbuka saudara, maka penting bagi kami menyampaikan jawaban secara terbuka, sekaligus memberi penjelasan maupun meluruskan dari isi surat saudara.

Ini juga bentuk transparansi kami memberikan jawaban. Berikut penjelasan dan jawaban Pemerintah Daerah:

1. Kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan program yang sudah lama direncanakan, bahkan oleh Pemerintahan sebelumnya. RTH merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewajiban terhadap Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan bahwa perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2).
Setiap daerah wajib menyediakan RTH yang memadai guna menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan, dengan beberapa manfaat antara lain :
a. Sarana mencerminkan identitas daerah;
b. Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
c. Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
d. Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
e. Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
f. Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
g. Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
h. Memperbaiki iklim mikro; dan
i. Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

2. Kegiatan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau merupakan Paket Pekerjaan Konstruksi. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya, maka Pemilihan Penyedia Jasa Kegiatan Pembangunan RTH Callaccu dilakukan melalui proses Tender / Pelelangan secara Elektronik pada LPSE Kabupaten Wajo. Dalam proses tersebut Pemilihan Penyedia Jasa sudah sesuai dengan persyararan kualifikasi, teknis, administrasi, dan legalitas yang mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut diatas maka asumsi proses tender/pelelangan yang dikaitkan dengan relasi sosial, politik dan ekonomi dengan pihak tertentu adalah suatu pernyataan yang tidak logis.

3. Pembangunan RTH Callaccu dan Bantuan Sosial adalah urusan Pemerintah pada 2 Program yang berbeda ditinjau dari aspek regulasi, objek/sifat kegiatan, tolok ukur, rentang waktu, serta alur koordinasi dan pengendalian, sehingga alokasi anggaran relatif berbeda. Kedua hal tersebut tidak sepadan jika dilakukan komparasi (perbandingan) Kebijakan Pemerintah berdasarkan nilai alokasi anggaran.

Berdasarkan regulasi / petunjuk teknis yang mendasari, Anggaran Bantuan Sosial yang dialokasi di beberapa OPD terkait sebesar Rp. 4, 1 Milyar, diperuntukkan untuk Bantuan sosial yang sudah jelas data penerimanya, selain Bantuan Sosial di beberapa OPD, Pemerintah Daerah juga tetap mengalokasikan Anggaran pada Belanja Tidak Terduga (BTT), yang merupakan anggaran untuk menghadapi kondisi force majeure termasuk untuk anggaran bantuan sosial yang penerimanya belum di tentukan dan ini diberikan bilamana anggaran pada OPD terkait sudah sudah tidak mencukupi sehinggs masih dimungkinkan untuk bertambah sesuai kebutuhan.

Sedangkan kegiatan Pembangunan RTH Callaccu merupakan satu kesatuan Pekerjaan Konstruksi (Infrastruktur) yang direncanakan dan diperhitungkan secara kaidah keteknikan (Engineering) berdasarkan kebutuhan output berupa sarana dan prasarana.

4. Bendungan Paselloreng adalah salah satu proyek strategis nasional di Sektor Sumber Daya Air yang dibangun dengan sumber dana APBN, dan dari aspek operasional dan pengendalian merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Adapun Pemerintah Kabupaten Wajo hanya menjalankan fungsi koordinatif dan dukungan administratif kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR dan BBWS Pompengan Jeneberang, agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan optimal.

Berdasarkan koordinasi yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan Kementerian PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Bendungan Paselloreng sejak tahun lalu sudah dalam proses pengisian waduk (Impounding) dengan jangka waktu dan pola pengoperasian pintu bendungan sesuai progress tampungan, dan akan mencapai kapasitas tampungan optimal berdasarkan rencana.

Hal tersebut menggambarkan kegiatan operasional dan secara visual dapat terlihat dari beberapa dokumentasi genangan Bendungan Paselloreng yang sudah melimpas pada bangunan Pelimpah (Spillway).

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka anggapan bahwa Pengoperasian Bendungan Paselloreng Molor adalah suatu hal yang keliru.

5. Road Map Penanggulangan Banjir di Kabupaten Wajo terdiri dari 2 skema penanganan yaitu :
A. Untuk Program penanganan banjir pada Wilayah Sungai Walanae – Cenranae dan Danau Tempe, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, mengacu pada Dokumen Master Plan Walanae-Cenranae yang sudah disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam dokumen tersebut terdapat program Pengembangan Terpadu Danau Tempe / TeLID (Tempe Lake Integrated Development) yang merupakan skema penanganan DAS Walanae-Cenranae dan Danau Tempe yang meliputi beberapa kabupaten yang akan dilaksanakan dengan bertahap, terintegrasi dan konfrehensip yang terdiri dari beberapa aspek yaitu :
• Konservasi Sumber Daya Air (Penanganan DTA di bagian hulu)
• Pendayagunaan Sumber Daya Air (Pembangunan dan Pengembangan Irigasi, Air Baku, Perikanan, Pariwisata dll)
• Pengendalian Daya Rusak Air (Banjir, kekeringan, dll)
• Sistem Informasi Sumber Daya Air
• Pemberdayaan dan Pengawasan Sumber Daya Air

Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menangani banjir untuk skala wilayah Kabupaten di beberapa kecamatan seperti Tempe, Sabbangparu, Pammana, Tanasitolo, Maniangpajo dan Belawa akan dilaksanakan secara terpadu berdasarkan skema Master Plan WalCen sesuai alokasi program kegiatan Kementerian PUPR dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang.

B. Sedangkan untuk wilayah Perkotaan yaitu Kota Sengkang, terutama untuk menangani banjir dalam kota yang sudah terjadi sejak beberapa tahun silam, Pemerintah Kabupaten Wajo telah menyiapkan dokumen berupa Master Plan Drainase Kota Sengkang.

Kolaborasi Instansi terkait saat ini telah memiliki road map rencana penanganan banjir kota Sengkang, yang juga akan dilaksanakan secara konfrehensif dan terintegrasi yang dibagi dalam skala Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek yang terdiri dari beberapa aspek yaitu :

• Jangka Panjang : Monitoring dan Konservasi Daerah Tangkapan (Catchment Area)
• Jangka Menengah : Review Detail Desain Drainase Perkotaan serta Penegasan Regulasi dan Pengawasan
• Jangka Pendek : Penanganan Sedimen, Sampah dan Pekerjaan Konstruksi Fisik Drainase Kota.

6. Pembangunan asrama putri Hipermawa adalah salah satu agenda Pemerinah Daerah Kab. Wajo yang telah direncanakan dan sudah dianggarkan dalam RKPD Tahun 2022. Untuk melakukan kegiatan tersebut dibutuhkan persiapan dokume kepemilikan, meskipun selama dimanfaatkan sudah dilakukan pencatatan aset sebagai wujud *pengamanan aset* .

Namun dalam prosesnya, lahan ASPURI diklaim oleh dua pihak yang kesemuanya menunjukkan dokumen kepemilikan.

Hal tersebut tidak bisa diabaikan melainkan dibutuhkan kseriusan dalam menguji dokumen yuridis yang disampaikan denga berkoordinasi dan komunikasi dengan bebagai pihak yang berwenang atas legalitas dokumen tersebut. Dengan demikian kegiatan pembangunan belum dapat dilanjutkan atau ditunda sementara sampai status lahan clear dan clean.

Demikian jawaban terbuka Pemerintah Daerah Wajo atas surat terbuka, saudara. Semoga bisa menjadi bahan pencerahan.

Artikel yang dibalas oleh pemkab Wajo telah terbit dengan judul : https://ideatimes.id/clone/mahasiswa-ugm-asal-belawa-kirim-surat-terbuka-untuk-bupati-wajo-terkait-banjir/

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya