Kamis, Maret 13, 2025

Dukung DR Ramsiah, Pemuda Alkhairaat Makassar Akan Surati Polri dan Komisi III DPR RI

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dukungan dan Aksi Solidaritas terhadap DR Ramsiah terus berdatangan dan mengalir seperti bola salju.

Setelah dari kalangan mahasiswa, kini dukungan tersebut datang dari Ketua Himpunan Pemuda (HP) Alkhairaat Kota Makassar, Moh. Agung Sugiarto.

Menyikapi kasus itu, secara tegas ia memberi dukungan atas apa yang dialami oleh Dosen UIN Alauddin Makassar tersebut.

Kepada awak media, Agung  berjanji akan menyurat ke komisi III DPR RI, dan POLRI terkait penanganan penyidik Polres Gowa yang terkesan tidak memperhatikan SKB antara kominfo dan Polri tentang penerapan pasal tertentu UU ITE.

“iya, kami selaku pemuda merasa terpanggil untuk berjuang bersama Dr Ramsiah mendapatkan keadilan, dan kami akan surati lembaga POLRI dan Komisi III DPR RI, sebab ada hal – hal yang tidak tepat dalam penerapan pasal UU ITE, harusnya penyidik memperhatikan SKB antara Kominfo dan Polri tentang penerapan pasal tertentu, apalagi ini terjadi dalam lingkup akademik dan dalam ruang grup akademik, maka seharusnya Penyidik mengeluarkan SP III, karena tidak ada unsur pidana.” Tegas Agung, Kamis, (23/9/2021).

Diketahui sebelumnya, Dr. Ramsiah Tasruddin adalah Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, telah berjuang sejak 4 Tahun lalu, ketika dilaporkan oleh Nursyamsiah – Wakil Dekan III.

Permasalahan bermula pada Mei 2017, saat pelapor menghentikan siaran Radio Syiar hingga tidak lagi beroperasi beberapa hari.

Ramsiah kemudian mengkritik tindakan pelapor tersebut di dalam WhatsApp Grup (WAG) Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, karena penutupan tersebut bukan Tupoksi dari Wakil Dekan III.

Pelapor yang tidak bergabung di dalam grup mengetahui perbincangan itu, kemudian mengambil tangkapan layar dialog WAG melalui salah seorang dosen berinisial HMR yang juga bergabung dalam grup tersebut, yang kemudian di jadikan barang bukti.

Selanjutnya, Hingga pada 2019 Polres Gowa menetapkan Ramsiah sebagai tersangka, melanggar UU ITE karena melakukan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

LBH Makassar yang mendampingi Tamsiah sejak awal menilai kasus ini sebagai kriminalisasi hak kebebasan Akademik dan Berekspresi, sehingga penetapan tersangka Ramsiah cenderung dipaksakan.

Hal ini terbukti karena dalam prosesnya terjadi bolak – balik berkas perkara antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan penyidik membuat dan mengirimkan SPDP yang berbeda sebanyak 3 (Tiga) kali, dan jaksa tetap mengembalikan SPDP tersebut karena penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa yang menilai berkas perkara tidak memenuhi syarat material dan formil.

Menurutnya, seharusnya kasus ini bisa dihentikan, jika saja penyidik menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2021 antara kominfo, Kejaksaan Agung dan POLRI Tentang pedoman penerapan pasal tertentu dalam UU ITE yang dalamnya jelas dan tegas menyebutkan, “bukan merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.”

Namun bukannya dihentikan dan ditutup, Penyidik Polres Gowa justru mengirimkan kembali SPDP yang ke – 4, dan akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali pada Kamis, 23 September 2021, sehingga ramsiah saat ini masih terus berjuang mendapatkan keadilan.(*)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya