Rabu, Juni 4, 2025

Rektor UNM : Manajemen Kepegawaian Pemprov Sulsel Aneh

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan melantik 10 pejabat eselon II, Jumat, (24/9/2021) kemarin.

Dari 10 pejabat eselon II yang dilantik, sejumlah nama bergeser dari jabatan sebelumnya.

Misalnya Prof Muhammad Jufri yang sebelumnya di Dinas Pendidikan bergeser ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Berpindahnya posisi Prof Jufri tersebut mendapat respon dari Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam.

Prof Husain Syam dalam keterangannya mengatakan, ia memutuskan menarik kembali Prof Jufri untuk berkarir di kampus yang ia pimpin.

Bukan tak berdasar, ini dilakukan dengan pertimbangan jabatan yang saat ini dipegang di pemprov Sulsel bukan bidang keilmuannya.

Bahkan dengan mutasi itu, kata dia, Prof Jufri tidak menghadiri pelantikan baik langsung maupun daring.

“Prof Jufri juga tidak hadir dan tidak mengikuti pelantikan baik secara langsung maupun virtual pada 24 september kemarin.” ungkap Prof Husain Syam, Senin, (27/9).

Prof Husain menjelaskan, penempatan Prof Jufri diposisi yang sekarang tidak sesuai dengan kepakaran dan kompetensinya.

“Dari awal UNM hanya merekomendasikan dan meminjamkan ke Pemprov Sulsel untuk membantu masalah Pendidikan sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia.” ujarnya.

Prof Husain menegaskan, sejak awal ikut lelang jabatan, Prof Jufri hanya memilih jabatan Kepala Dinas Pendidikan meskipun dibolehkan memilih tiga jabatan.

Begitu juga saat ikut job fit, Prof Jufri juga hanya memilih jabatan Kepala Dinas Pendidikan.

Anehnya, kata rektor, panitia seleksi job fit justru meloloskan Prof Jufri sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.

Hasil job fit Prof Jufri yang lolos sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan ini menurut Prof. Husain ibarat pendaftaran SBMPTN yang memilih prodi Teknik Mesin tetapi lulus di Psikologi.

Atau sebaliknya memilih Psikologi tetapi lolos di Teknik Mesin.

“Ini aneh. Ada apa dengan manajemen kepegawaian di pemerintah provinsi Sulsel. Sekali lagi itu juga sebabnya Prof Jufri tidak hadir di pelantikan,” tegas Prof Husain.

Rektor juga meluruskan isu yang menyebutkan Prof. Jufri menghadiri pelantikan secara online.

Menurut dia, Prof. Jufri memang tidak mau dilantik karena tidak pernah memilih menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.

Sekedar diketahui saja, selama tiga belas bulan lebih mengabdi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Prof. Jufri sudah mencatat sejumlah prestasi membanggakan.

Di antaranya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 yang berjalan aman tanpa riak dan peringkat Sulsel yang berada di posisi enam hasil SBMPTN 2021.

Soal permintaan penarikan kembali Prof. Jufri ke UNM, Rektor Prof. Husain Syam juga sudah mengirim surat ke Plt Gubemur Sulsel.

Surat itu juga menjelaskan beberapa alasan penarikan mantan Dekan Fakultas Psikologi UNM itu.

“Hari ini juga kami mengirim surat kepada pak Plt Gubernur Sulsel, untuk memohon dengan hormat kepada beliau mengembalikan prof Jufri secara resmi dan baik-baik,” terangnya.

“Saya menghargai sekali keputusan pak Plt Gubernur atas pergeseran itu, tapi mungkin belum saya ketahui apa maknanya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi mengaku, bahwa mutasi terhadap 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel pada tanggal 24 September 2021 lalu telah sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Salah satunya terkait mutasi Muhammad Jufri dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel.

Apalagi, kata dia, sebelumnya, Muhammad Jufri pun telah mengikuti job fit.

Imran Jausi mengatakan, jika masuknya akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel, melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.

“Penerimaan Prof. Jufri sebagai Kadis bukan melalui jalur Pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal karena ini adalah jabatan tinggi Pratama (Eselon II). Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi,” jelasnya, Senin (27/9/2021).

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, kata dia, bahwa proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.

“Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.(*)

spot_img
Terkini

Pemprov Sulsel Kurban 26 Sapi, Pesan Gubernur Disalurkan untuk Warga Kurang Mampu 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan sebanyak 26 ekor sapi untuk hewan kurban dalam perayaan Iduladha 1446...
Terkait
Terkini

Pemprov Sulsel Kurban 26 Sapi, Pesan Gubernur Disalurkan untuk Warga Kurang Mampu 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan sebanyak 26 ekor sapi untuk hewan kurban dalam perayaan Iduladha 1446...

Berita Lainnya