Selasa, Januari 20, 2026

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Sambut Kedatangan Herman Heizer

Terkait

IDEAtimes.id, KUPANG – Hari ini, Senin (04/10/2021), menjadi hari pertama bagi Herman Heizer bertugas sebagai Carataker Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setibanya di Kota Kupang Ibukota Provinsi NTT, Herman Heizer bersama Tim Carataker langsung disambut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, di Ruang Kerjanya Kantor Gubernur NTT.

Tampak Herman Heizer datang didampingi Wakil Sekjend Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Saifuddin HS, bersama Tim Carataker Raden Sandi, Dasril Sahari dan Indhi Wulandari.

Pada kesempatan tersebut, Herman Heizer dan Viktor terlihat akrab, mereka membahas berbagai persoalan diantaranya peran Himpi dalam pemulihan Ekonomi ditengah Pandemi Covid-19 ini.

Gubernur NTT itu menyampaikan harapannya agar Himpi bisa mengambil peran strategis dalam pembangunan ekonomi khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kita harapkan Hipmi ini menjadi wadah bagi para pengusaha-pengusaha muda khususnya di NTT dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten dan Kota untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan Ekonomi,” ujar Viktor.

Sementara itu, Herman Heizer menyampaikan apresiasinya atas sambutan Gubernur NTT.

“Terimakasih pak Gubernur sudah terima kami dengan baik, ini adalah silaturahmi sebagai tim Carataker Hipmi, Insya Allah Hipmi bisa mengambil peran di NTT dalam memajuka ekonomi Daerah,” singkat Herman Heizer.

Diketahui, Herman Heizer ditunjuk sebagai carataker Ketua BPD Hipmi NTT oleh ketua Umum Hipmi Pusat Mardani H Maming untuk melakukan persiapan Musyawarah Daerah. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya