Selasa, Januari 20, 2026

Berikut Hasil Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Makassar di Bulan September 2021

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melakukan rapat pleno ulang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode September, Rabu, (6/10/2021).

Hal ini dilakukan KPU Makassar berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari perihal pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021.

​Berdasarkan surat itu, pada tanggal 4 Oktober 2021, KPU Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September dengan jumlah pemilih sebanyak 912.212, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 441.851 dan pemilih perempuan berjumlah 470.361.

​Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat dengan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021, KPU Makassar diminta untuk melakukan Rapat Pleno ulang Hasil PDPB Periode September 2021 dengan membersihkan data pemilih dari yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, jumlah pemilih periode September 2021 sebanyak 905.295.

“Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 437.961 dan pemilih perempuan berjumlah 467.334.” katanya dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu, (6/10).

“Untuk jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 124, laki-laki sebanyak 60, pemilih perempuan yang TMS sebanyak 64.” tambahnya.

Sementara, jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Belum Melakukan Perekaman KTP-el sebanyak 6.917 dengan jumlah laki-laki sebanyak 3.890, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 3.027.

“Untuk jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar sebanyak dengan jumlah laki-laki sebanyak 11 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 22.” tutupnya.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya