IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melakukan rapat pleno ulang rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode September, Rabu, (6/10/2021).
Hal ini dilakukan KPU Makassar berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari perihal pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021.
Berdasarkan surat itu, pada tanggal 4 Oktober 2021, KPU Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September dengan jumlah pemilih sebanyak 912.212, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 441.851 dan pemilih perempuan berjumlah 470.361.
Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat dengan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021, KPU Makassar diminta untuk melakukan Rapat Pleno ulang Hasil PDPB Periode September 2021 dengan membersihkan data pemilih dari yang tidak memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman KTP-el.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, jumlah pemilih periode September 2021 sebanyak 905.295.
“Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 437.961 dan pemilih perempuan berjumlah 467.334.” katanya dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu, (6/10).
“Untuk jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 124, laki-laki sebanyak 60, pemilih perempuan yang TMS sebanyak 64.” tambahnya.
Sementara, jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Belum Melakukan Perekaman KTP-el sebanyak 6.917 dengan jumlah laki-laki sebanyak 3.890, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 3.027.
“Untuk jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar sebanyak dengan jumlah laki-laki sebanyak 11 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 22.” tutupnya.(*)