IDEAtimes.id, JAKARTA – Pemerintah menetapkan PCR sebagai syarat utama untuk naik pesawat.
PCR ini digunakan untuk menunjukkan bukti hasil tes negatif Corona yang akan berlaku 2×24 jam.
Namun, pemerintah diminta untuk bisa menekan harga PCR yang dianggap terlalu mahal.
Permintaan Itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
“Juga soal akses, kan laboratorium PCR di daerah kan juga tidak begitu banyak yang bisa cepat keluar hasilnya. Itu kan ada juga memberatkan ya. Makanya akses harga bisa ditekan seminim mungkin,” kata Beka kepada wartawan, Kamis (21/10/2021) mengutip detik.com.
Kata Beka, ini salah satu cara mempermuda masyarakat agar bisa lebih mudah bepergian melalui jalur udara.
“Tidak menyarankan (gratis) tapi harus lebih murah lagi sehingga tidak hanya kami yang sering melakukan perjalanan dinas tapi masyarakat juga bisa lebih banyak lagi.” ujarnya.
Beka juga menilai rentang waktu berlakunya hasil tes PCR terlalu singkat. Menurutnya, hal itu merepotkan.
“Bikin ruwet dan rumit, jadi merepotkan,” kata Beka.
“Saya itu berapa kali perjalanan yang 2-3 hari saja. Yang diperlukan adalah pemerintah soal masa berlaku dari PCR itu supaya tidak 2×24 jam, sehingga prosedur untuk terbang bagi orang-orang yang sering melakukan perjalanan singkat 2-3 hari itu tidak merepotkan,” sambungnya.
Diketahui saat ini harga PCR di Indonesia kisaran 550 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali tes.(*)