IDEAtimes.id, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar bakal menggodok Peraturan Daerah (Perda) truk pada tahun 2022.
Perda ini akan mengatur soal aktivitas lalu lintas soal operasional truk di Kota Makassar.
Kecelakaan yang melibatkan truk kerap kali terjadi di Kota Makassar.
Hal tersebut cukup meresahkan pengendara mengingat truk sangat mudah dijumpai melintas di ruas jalan raya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan payung hukum dari Peraturan Wali Kota (Perwali) adalah Perda. Sebab itu, pihaknya akan mengutamakan pengadaan Perda.
“Kami akan menggagas tahun 2022 itu ada Perda truk. Perda ini tujuannya untuk mengatur dan memberikan legal standing kepada seluruh aparat pemerintahan untuk mengatur pengelolaan dan penghunaan bahu jalan,” kata Wahab, Kamis, 28 Oktober 2021.
Perda tersebut akan lebih spesifik mengatur dan memberikan payung hukum kepada seluruh aparat pemerintahan untuk mengatur pengelolaan dan penggunaan bahu jalan.
Wahab mengakui tidak bisa mengganggu usaha dari seseorang. Namun usaha tersebut juga tidak boleh mengganggu kepentingan rakyat.
“Tidak bisa diganggu usahanya orang, ya saya setuju. Tapi usaha itu juga tidak boleh mengganggu kepentingan rakyat. Jadi harus ada keseimbangan,” tambahnya. (*)