Senin, Juni 9, 2025

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan PN Palopo Karena Berita Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Dewan Pers

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Salah seorang jurnalis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan Muhammad Asrul divonis 3 (tiga) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Selasa, (23/11/2021) kemarin.

Asrul divonis usai memberitakan dugaan kasus korupsi di Kota Palopo yang dianggap adalah pencemaran nama baik.

Vonis yang dijatuhkan kepada Asrul ini pun mendapat tanggapan dari Dewan Pers yang menganggap kejadian ini adalah preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawam atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.” ucap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam pernyataannya, Rabu 24 November 2021.

Dewan Pers menilai, kasus yang dihadapi Asrul adalah merupakan kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan.

Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dimana
merupakan lex specialis derogat legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.

“Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.” lanjutnya.

“Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami oleh Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik
jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.” tegas Muhammad Nuh.

Ia menerangkan, Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar
Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya
mengenai berita yang telah dipublikasikan, untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum.

“Kami berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau
perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.” tandasnya.

Dewan Pers tidak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.(*)

spot_img
Terkini

KNPI Kota Makassar Berkurban : Berbagi ke Masyarakat, OKP, Jurnalis dan Anak Panti Asuhan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - DPD II KNPI Kota Makassar turut berkurban Sapi di Hari Ketiga Pasca Idul Adha 1446 Hijriah. Penyembelihan...
Terkait
Terkini

KNPI Kota Makassar Berkurban : Berbagi ke Masyarakat, OKP, Jurnalis dan Anak Panti Asuhan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - DPD II KNPI Kota Makassar turut berkurban Sapi di Hari Ketiga Pasca Idul Adha 1446 Hijriah. Penyembelihan...

Berita Lainnya