IDEAtimes.id, LUWU TIMUR – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Luwu Timur angkat bicara soal isu dugaan pencemaran sungai Malili oleh PT CLM.
Abdurrahman Alwi, Ketua KNPI Luwu Timur mengatakan selain sungai Malili, bencana alam juga mengancam nyawa masyarakat akibat adanya aktifitas PT CLM.
Sehingga kata dia, apabila PT CLM masih beroperasi, maka sebaiknya tidak usah selamatkan sungai Malili.
“Sungai Malili tidak perlu diselamatkan selama PT. CLM masih melakukan eksplorasi.” katanya kepada Ideatimes, Jumat, (03/12/2021).
“Pemerintah perlu mengevakuasi masyarakat Lampia & harapan kecamatan Malili untuk meminimalisir korban jika terjadi tanah longsor atau banjir bandang.” ujarnya.
Dia menuturkan, sungai Malili dianggap terlalu kecil soal ukuran kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
“Jika hanya sungai Malili menjadi ukuran untuk memikirkan kerusakan alam yang ditimbulkan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT CLM itu terlalu sempit cara berpikir kita. Sungai Malili hanya sedikit dampaknya, bencana alam adalah hal paling berbahaya akibat kerusakan lingkungan, belum lagi hasil tangkapan nelayan sekitar telah berpengaruh akibat aktivitas bongkar muat hasil tambang di Lampia.” tegasnya.
“Untuk itu semua stakeholder harus turun tangan menyelesaikan Persoalan ini.” pintanya.
Sementara itu, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi-Selatan telah menurunkan tim pengawas, Kamis, (02/12/2021) kemarin.
Melansiri okson, Tim pengawas yang terdiri dari lima orang ini mengunjungi setling pond di blok Landau dan Blok Kande Api.
Dari hasil pengamatan, pengawas menyebut kondisi setling pond saat dikunjungi dalam keadaan normal termasuk buangan air yang jernih.
Selain mengatakan dalam keadaan normal, mereka juga memvisualkan hasil temuan mereka untuk dijadikan data lapangan saat melakukan pemantauan.
“Saya sampaikan kami tidak bisa pastikan apakah air melimpah ini keruh atau jernih karena saat itu terjadi kami tidak ada dilokasi. Tapi ada jejak bekas air melimpah di area setling pond.” ujar Ridwan. (*)