IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi, Kamis, (09/12/2021) di Aula KPU, Antang Raya.
Sosialiasi ini dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2021 yang diperingati hari ini serta menindaklanjuti surat ketua KPU Provinsi Sulsel perihal pembentukan Satua Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi.
Kasubag Hukum KPU Kota Makassar, Marini Abdullah dalam pembukaannya menyampaikan pada dasarnya praktek gratifikasi terjadi disekitar kita dalam kehidupan sehari-hari.
“Dan kita sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sangat rentan akan gratifikasi yang diberikan oleh kandidat-kandidat yang mendaftar di Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.” katanya.
“Maka dari itu kegiatan bertujuan untuk memahami lebih dalam dari Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU.” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar, M. Faridl Wajdi memaparkan dalam PKPU sangat jelaa dilarang menerima pemberian sebagai gratifikasi.
“Diskusi pada hari ini bukan untuk mencegah pemberian tetapi mengendalikan pemberian itu untuk tidak meresikokan kita semua.” tuturnya.
Subjek hukum penerima gratifikasi, kata Faridl, adalah individu dan korporasi penyelenggara negara, seperti pemberian fasilitas yang tidak wajar.
“Pemberian kepada penyelenggara negara dengan niat, yaitu penerima melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya atau tidak melakukan sesuatu dengan yang bertentangan dengan jabatannya. Misalnya ada seorang calon yang tidak lolos dalam pemilihan dan dia melakukan pemberian kepada penyelenggara negara dengan maksud penyelenggara tidak melakukan verifikasi dan validasi sehingga calon tersebut lolos,” tambahnya.
Disisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abd. Rahman mengatakan pentingnya untuk saling mengingatkan sesama penyelenggara dari penerimaan gratifikasi.
“Lebih jauh dari itu adalah yang dianggap suap tentu wajib untuk di tolak. Gratifikasi terjadi terkadang dari hal kecil seperti pemberian sekedar tanda terima kasih dan seringkali terkait dengan jabatan serta kemungkinan adanya benturan kepentingan.” jelasnya.(*)