IDEAtimes.id, JAKARTA – Polisi kini menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu Lemah’.
Penetapan tersangka usai mantan Politisi Demokrat ini diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, (10/1/2022).
“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022) mengutip detik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP ) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama beserta pengurusnya mendukung penuh langkah kepolisian.
Selain itu, Haris menjelaskan jika pihaknya sama sekali tidak membenci pribadi dari Ferdinand Hutahaean.
“Terkait penetapan tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi Saudara Ferdinand Hutahaean, tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang
bisa membahayakan persatuan nasional.” bunyi keterangan Pers KNPI yang diterima redaksi, Selasa, (11/1/2022).
“KNPI mendukung sikap
aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif terhadap siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan Nasional.” lanjutnya.
KNPI juga dengan tegas menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini.
“Kasus Saudara Ferdinand Hatuhaean menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat Persatuan Nasional yang ber Bhineka Tunggal Ika.” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Haris Pertama bersama pengurusnya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri.
Ferdinand dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian soal cuitannya di twityer yang mengatakan ‘Allahmu Lemah’.