Selasa, Januari 20, 2026

Ferdinand Ditahan Selama 20 Hari Soal Cuitan ‘Allahmu Lemah’

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Polisi kini menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu Lemah’.

Penetapan tersangka usai mantan Politisi Demokrat ini diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, (10/1/2022).

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022) mengutip detik.

Berdasarkan kondisi kesehatan, polisi mengatakan jika Ferdinand layak ditahan selama 20 hari kedepan.

“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan.” ujarnya.

Untuk pasal yang digunakan, Ahmad mengatakan jika Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama melainkan cuitannya disebut berpotensi memicu keonaran.

“Sementara tidak. Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat2 peraturan hukum pidana UU 1 Tahun 1946.” tambahnya.

Diketahui, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka memenuhi panggilan terkait laporan terhadap dirinya.

Tak sendiri, ia ditemani tiga pengacaranya dengan setelan kemeja berwarna putih. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya