IDEAtimes.id, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemberhentian ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dalam diktum Keppres Nomor 9/P Tahun 2022 per tanggal 12 Januari 2022.
Dengan terbitnya keppres ini, DPRD Sulsel diberi waktu 10 hari untuk menggelar rapat sebagai tindak lanjut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina mengatakan ada tiga kewenangan yang harus dijalankan oleh lesgislatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Pertama, mengusulkan pemberhentian gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kepada Presiden lewat menteri dalam negeri melalui putusan paripurna DPRD.
Kedua, mengusulkan wakil gubernur Sudirman Sulaiman menjadi gubernur.
“Dan ketiga, DPRD diberi kewenangan untuk memilih wakil gubernur usulan dari partai pengusung.” ucap Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel ini, Jumat, (21/1/2022).
Di DPRD, kata dia, partai pengusung Nurdin Abdullah- Sudirman Sulaiman ada tiga yaitu PKS, PAN dan PDIP
Sehingga, sebagai proses awal menuju pemilihan wakil gubernur, maka DPRD Sulsel tentu akan membentuk pansus pemilihan wakil gubernur.
“Fraksi Golkar berharap, pembentukan pansus ini bisa bersamaan dengan paripurna penetapan pemberhentian gubernur dan pengusulan wakil gubernur menjadi gubernur.” bebernya.
“Proses ini harus cepat karena sebagai amanah PP, proses ini harus selesai hingga Maret 2022 dalam artian wakil Gubernur sudah harus ada atau paling lambat 18 bulan sisa masa jabatan.” tutup dia. (*)
Catatan : Judul Artikel ini telah di edit