IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pasca menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) Januari lalu, KAHMI Sulsel akhirnya menetapkan tujuh presidium periode 2022-2027.
Mereka ialah Muhammad Natsir, Fadriaty AS, Bahtiar Manadjeng, Muhammad Fauzi, Ni’matullah, Aminuddin Syam dan Mustari Mustafa.
Ketujuh presidium ini kemudian menggelar rapat untuk menentukan koordinator selama lima tahun kedepan.
Al hasil, merujuk Anggaran Rumah Tangga (ART) KAHMI, Muhamamad Natsir terpilih sebagai koordinator presidium berdasarkan raihan suara terbanyak di muswil.
Namun, di rapat itu juga ditetapkan beberapa keputusan salah satunya jika Muhammad Natsir nantinya akan menjabat selama delapan (8) bulan saja kemudian digantikan oleh presidium yang lain.
Akan tetapi, pergantian koordinator tidak mengubah tata cara pengambilan keputusan yang tetap secara kolektif kolegial.
Menanggapi hal itu, Abbas Hady selaku mantan Presidium KAHMI Sulsel menganggap keputusan tersebut keliru.
Dia menjelaskan, di aturan yang baru berdasarkan hasil munas, penetapan koordinator berdasarkan suara terbanyak.
“Di pasal 17 sudah dijelaskan jika penetapan koordinator itu berdasarkan suara terbanyak yang nanti akan menjabat selama lima tahun.” ungkap Abbas Hady saat ditemui di bilangan Boulevard, Minggu, (6/2).
“Koordinator ini kan hanya persoalan administratif saja, toh keputusan semuanya harus tetap diambil secara kolektif kolegial dalam artian tujuh presidium tetap berembuk dalam memutuskan sesuatu.” ujarnya.
Abbas menerangkan, jika kemudian waktu 8 bulan selesai kemudian adanya pergantian koordinator dan yang menonjol adalah dia maka bisa dipastikan itu presidium rasa presidensial.
“Saya kan sudah bilang, semua keputusan diambil secara kolektif kolegeal tapi jika memang pakai waktu 8,5 bulan kemudian koordinator dan sekretaris umum selanjutnya lebih menonjol maka tidak ada bedanya presidium rasa presidensial.” beber dia.
Bahkan, dia menyebut yang mengusulkan soal koordinator hanya menjabat 8 bulan sj terus bergantian adalah kader atau alumni HMI yang tidak akademik.
“Yah mereka tidak akademik, kan dalam aturan sudah jelas, peraih suara terbanyak dan tidak ada diatur soal waktu menjabat, jadi saya anggap mereka itu (yang mengusulkan) tidak akademik.” tandasnya. (*)