IDEAtimes.id, MAKASSAR – Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Saharuddin Said, meminta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada konser musik di Gedung CCC diusut tuntas.
Tidak cuma mengusut pelanggaran dari pihak penyelenggara, tapi juga pihak pemberi izin.
Sekadar diketahui, kepolisian menegaskan tidak pernah memberikan izin keramaian.
Namun, pihak penyelenggara mengklaim telah mengantongi izin.
Adapun pihak pemberi izin atau rekomendasi di tingkat kota yakni Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Pemerintah Kecamatan Mariso, Dinas Koperasi dan Satgas Covid-19.
Menurut Saharuddin, pengusutan perihal pemberi rekomendasi atau izin pelaksanaan konser musik di masa pandemi harus dilakukan.
Semestinya pihak terkait tidak memberikan izin terkait
penyelenggaraan konser musik di masa pandemi Covid-19.
Musababnya, penerapan dan penegakan prokes sulit dilakukan saat konser musik.