IDEAtimes.id, JAKARTA – Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas setelah 10 tahun di penjara.
Saat bebas, Angelina mengucapkan terima kasih kepada Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM atas pembinaan yang berikan selama di penjara.
“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angelina, Kamis, (3/3/2022) mengutip detik.com.
“Terima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan program-program luar biasa. Program pembinaan kami ikuti setiap hari untuk menambah ilmu.” katanya.
Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang tidak patut ditiru.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal,” sambungnya.
Seperti yang diketahui, Angelina Sondakh mendekam di balik jeruji besi sejak 27 April 2012 atas kasus anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.
Angelina Sondakh disebut telah membayar denda Rp8.815.972.722. Namun, ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar. (*)