Jumat, Maret 6, 2026

Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus “Allahmu Lemah”

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Pegiat Sosial Media Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara soal kasus “Allahmu Lemah”.

Melansir detik.com, tuntutan ini diyakini jaksa jika Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4).

“Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara,” lanjut jaksa.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Pindah Partai dari NasDem ke PSI, Masyarakat Sidrap dan Pinrang Tetap RMS

IDEAtimes.id, PINRANG - Ribuan warga memadati Rumah Aspirasi Rusdi Masse (RMS) di Kabupaten Pinrang, Kamis (05/03/2026). Tanpa komando dan tanpa...
Terkait
Terkini

Pindah Partai dari NasDem ke PSI, Masyarakat Sidrap dan Pinrang Tetap RMS

IDEAtimes.id, PINRANG - Ribuan warga memadati Rumah Aspirasi Rusdi Masse (RMS) di Kabupaten Pinrang, Kamis (05/03/2026). Tanpa komando dan tanpa...

Berita Lainnya