IDEAtimes.id, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak yakni kelapa sawit.
Keputusan itu diambil usai terjadi kelangkaan minyak goreng dan harga yang melambung tinggi sejak dua bulan terakhir.
Akibatnya, harga Tandan Buah Segar (TBS) yang semula Rp 3.230 kini turun drastis dikisaran Rp 1.700 per TBSnya.
Terkhusus di Sulawesi Selatan, tepatnya Luwu Raya, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) seperti PT Jas Mulya, PT Surya Sawit Sejahtera, PTPN XIV, PT MPA dan PT Bumi Sawit Maju juga membeli buah sawit dengan harga murah.
Para perusahaan tersebut hanya membeli TBS dari para petani kisaran Rp 1.630 hingga Rp 2.150 per kilonya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PB Ipmil Raya Saldi Kaso menilai apa yang dilakukan perusahaan tentu merugikan petani.
“Pasti secara langsung merugikan petani, kan secara sepihak saja penurunan harganya padahal kita ketahui bersama harga pasal global masih sangat tinggi.” ungkap Saldi Kaso, Rabu, (28/4/2022).
Saldi menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan Presiden terkait larangan ekspor tidak harus mempengaruhi harga sawit yang dibeli perusahaan dari petani.
“Harusnya kan itu tidak terjadi, kasian petani sawit kita kalau harus menjual dengan harga yang begitu murah.” tegasnya.
“Kita minta segera pemerintah pusat, provinsi serta pemerintah daerah agar bisa segera menstabilkan harga dan menegur PKS yang membandel.” tandasnya.
Pemerintah sendiri melarang ekspor produk sawit bahan baku minyak goreng refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) mulai 28 April 2022.
Tiga kode HS yang dilarang ekspor untuk sementara waktu adalah 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pelarangan ekspor bahan mentah ini hanya berlaku sementara, tepatnya hingga harga minyak goreng terjangkau oleh masyarakat, yakni Rp 14.000 per liter.
“Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2022). (*)