Selasa, Juni 17, 2025

Direksi PDAM Makassar Berganti, 13 Pegawai Akan Menggugat ke Pengadilan Karena Diberhentikan

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pergantian Direksi PDAM Kota Makasar diduga memperkeruh masalah internal.

Hal ini ditambah dengan adanya seleksi penerimaan pegawai di lingkungan PDAM baru-baru ini.

Itu diungkapkan kuasa hukum 13 orang pegawai PDAM Kota Makassar yang telah diberhentikan, Hari Ananda Gani.

Kata Hari, ada pihak yang dirugikan atas pergantian Direksi PDAM Kota Makassar. Termasuk adanya seleksi penerimaan pegawai di lingkungan PDAM.

“Klien kami ada berjumlah 13 orang. Mereka telah memiliki SK 80% menuju pegawai tetap. Namun, sejak adanya pergantian pejabat di PDAM Kota Makassar, klien kami tidak mendapatkan haknya sebagai pegawai”, ungkapnya, Senin, (30/5/2022).

“Klien kami tidak lagi menerima upah maupun pemecatan yang notabenenya telah memiliki SK 80% sebagai pegawai”, tambahnya.

Dia menjelaskan, tanggal 27 April 2022, kliennya tersisa sembilan orang dipecat atau diberhentikan penjabat direktur yang saat ini menjabat.

Menurutnya, 9 orang tersebut telah menerima SK 80% sebagai pegawai tertanggal 8 November 2021. SK itu ditandatangani mantan Direktur PDAM sebelumnya yaitu HA.

“Hal ini bertentangan dengan pasal 22 huruf e Perda Kota Makassar nomor 7 tahun 2019. Tegas disebutkan, hanya direksi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai di lingkungan PDAM Kota Makassar, bukan penjabat”, terangnya.

Hari mengingatkan Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto sebagai Komisaris PDAM bersama panitia seleksi penerimaan calon Direktur Umum PDAM agar berhati-hati dalam menyeleksi Dirut nantinya.

“Jangan sampai pak wali bersama panitia seleksi meloloskan calon Direktur yang tidak taat azas hukum, yaitu kehati-hatian dalam menjalankan tugas pokoknya saat memimpin PDAM,” pintanya.

Hari menyampaikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan guna menguji perbuatan melawan hukum yang telah merugikan kliennya.

“Biarlah pengadilan nantinya yang menguji, tentu segala alat bukti yang merugikan klien kami akan dihadirkan dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Semoga pihak pengadilan juga nanti mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya,” pungkasnya. (*)

spot_img
Terkini

Di Sulsel, Menkomdigi Meutya Hafid Bicara Pemanfaatan AI : Pelaku Usaha Harus Gunakan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa infrastruktur digital adalah prasyarat utama bagi pemerataan kecerdasan...
Terkait
Terkini

Di Sulsel, Menkomdigi Meutya Hafid Bicara Pemanfaatan AI : Pelaku Usaha Harus Gunakan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa infrastruktur digital adalah prasyarat utama bagi pemerataan kecerdasan...

Berita Lainnya