IDEAtimes.id, LUWU TIMUR – Ketua Fraksi Golkar Badawi Alwi meminta Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur menjelaskan kepada publik soal Amdal PT Panca Digital Solution (PDS).
Jika tidak ada, kata dia, maka PT PDS belum boleh melakukan aktivitas penambangan.
Badawi juga mempertanyakan apa saja yang sudah dilakukan DLH Luwu Timur terhadap PDS ketika perusahaan tersebut mulai beroperasi.
”Kita mau tahu sudah berapa rekomendasi yang dikeluarkan DLH Luwu Timur untuk PDS, sepertinya kita sudah kecolongan ini, ada yang tidak prosedural yang dilakukan PDS. ” ujar Badawi, Rabu, (1/6).
Badawi menyebut, setiap perusahaan tambang yang ingin beroperasi harus lengkap Amdalnya.
Karena dalam dokumen Amdal itulah diketahui apakah tertuang Pelabuhan Waru – Waru bisa dijadikan tempat bongkar muat ore nickel.
Jika tidak salah kata Badawi, setiap pemegang IUP harus membangun Pelabuhan Khusus, sementara Pelabuhan Waru -Waru bukan Pelabuhan Khusus.
“Inilah yang kita mau tahu apakah pelabuhan umum Waru – Waru itu sudah berubah jadi Pelabuhan Khusus.” tegasnya.
”Jika tidak ada dalam Amdalnya berarti berarti itu kesalahan fatal, dan menyarankan Pemerintah Daerah jangan larut dalam kesalahan ini dan melakukan Pembiaran .Harus punya ketegasan.“ bebernya.
Badawi juga mengatakan sudah mendapat informasi lewat RDP kemarin, dimana PT PDS belum memiliki KTT.
Menurutnya, Ini adalah kesalahan fatal dalam aktivitas Penambangan terkhusus di Luwu Timur.
” Aktivitas penambangan itu harus punya KTT sebagai penanggung jawab kegiatan penambangan. Pertanyaannya jika belum ada KTT siapa penanggung jawab kegiatan penambangan PDS selama ini. ” tegas Badawi lagi.
Dia juga meminta penjelasan apakah PDS ini izinnya menambang nickel atau besi.
“Ini semua yang harus di sikapi dengan bijak.” tutup Badawi.
Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Umar Hasan Dalle mengatakan , berdasarkan pertemuan dengan manajemen PT PDS pada 9 Februari 2022, DLH Luwu Timur sudah merekomendasikan kepada PT PDS untuk segera memperbaharui AMDAL nya.
‘Sebab yang mereka gunakan beroperasi saat ini masih Amdal lama tahun 2007″. kata Umar dilansir dari Okson.com, Selasa, (31/5).
“Faktanya sampai sekarang PDS belum menyerahkan AMDALnya berdasarkan UU No 32 Tahun 2009, tentang PPLH dan PP 22 Tahun 2021 Tentang P3LH.” jelasnya.
(**/Okson)