IDEAtimes.id, ARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Aru resmi berdiri, Rabu, (1/6/2022).
Gusty Teluwun ditetapkan sebagai Direktur LBH Aru periode 2022-2027 dan Nona Ema Arloy sebagai Wakil direktur.
Dalam pengalamannya, Bung Gusty sapaannya adalah Advokat aktif di DPC PERADI Makassar, DPN Grand Slipi Jakarta Barat dan anggota perhimpunan pembela masyarakat adat nusantara Region Maluku (PPMAN) .
Sementara itu, Wakil Direktur Nona Ema Arloy aktif sebagai Advokat di DPC PERADI Makassar, DPN Grand Slipi Jakarta Barat dan di bidang akademisi sebagai Dosen pada Program Studi Hukum PSDKU Aru Universitas Pattimura di Kabupaten Kepulauan Aru.
Direktur LBH Aru Gusty Teluwun kepada awak media mengatakan, tujuan terbentuknya bantuan hukum ini guna mewujudkan kesetaraan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Banyak masyarakat yang sering mencari keadilan, namun mereka tidak tau harus mencari kemana makanya kehadiran kita semoga bisa membantu mereka.” ucapnya, Jumat, (3/6).
Dia juga berharap, kehadiran LBH bisa membentuk masyarakat yang sadar hukum dan aktif memperjuangakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara itu, Wakil Direktur LBH Aru Nona Erma mengatakan, lembaga bantuan hukum juga ini akan membantu masyarakat menciptakan sistem yang berkeadilan.
“Kita juga akan membantu terciptanya suatu sistem ekonomi,sosial,politik dan budaya yang adil serta membuka akses bagi setiap pihak tanpa membedakann suku, agama, RAS , keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya untuk menentukan setiap keputusan berkenan dengan hak dan kepentigan mereka.” kata Erma.
“Juga tersedianya pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum probono bagi masyarakat tidak mampu secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Bantuan Hukum serta Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia sehingga setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum.” tandasnya. (*)
(Iksan/Iqbal)