Kamis, Maret 13, 2025

LBH Aru Resmi Berdiri Tepat di Hari Lahir Pancasila, Ini Tujuannya

Terkait

IDEAtimes.id, ARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aru, Kepulauan Aru, resmi berdiri 1 Juni 2022 bertepatan Hari Lahir Pancasila.

Membutuhkan waktu Tujuh tahun untuk berdirinya LBH ini setelah digagas pada tahun 2015 silam.

Ada sembilan orang dibalik berdirinya LBH Aru ini yakni Rosina Gaelagoy, Simon Kamsy, Bram LO Tabela, Jacobis Manu Siarukin, Ananias Djonler, Mika Ganoba, Samdjar Kamsy, Agustinus G Teluwun, dan Welmince Arloy.

Kesembilan orang ini kemudian menginisiasi untuk terbentuknya LBH yang telah lama dinanti.

Dari hasil musyawarah, para penggagas sepakat memilih Gusty Teluwun sebagai Direktur LBH Aru periode 2022-2027.

Direktur LBH Aru Gusty Teluwun kepada awak media mengatakan, tujuan terbentuknya bantuan hukum ini guna mewujudkan kesetaraan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

“Banyak masyarakat yang sering mencari keadilan, namun mereka tidak tau harus mencari kemana makanya kehadiran kita semoga bisa membantu mereka.” ucapnya, Jumat, (3/6).

Dia juga berharap, kehadiran LBH bisa membentuj masyarakat yang sadar hukum dan aktif memperjuangakan Hak Asasi Manusia.

Berikut tujuan lengkap berdirinya LBH Aru.

1. Terwujudnya kesetaraan,keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan khususnya kalangan masyarakat miskin dan teraniaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan dan ketidakadilan.

2. Terbentuk masyarakat sadar hukum dan berperan aktif memperjuangkan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) serta memahani secara mendalam bahwa Hak Asasi Manusia adalah kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga tidak seorang pun dapat merampas hak-hak mendasar dari manusia sejak lahir.

3. Terciptanya suatu sistem ekonomi,sosial,politik dan budaya yang adil serta membuka akses bagi setiap pihak tanpa membedakann suku,agama,ras,keturunan,keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya untuk menentukan setiap keputusan berkenan dengan hak dan kepentigan mereka.

4. Tersedianya pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum probono bagi masyarakat tidak mampu secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Bantuan Hukum serta Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia sehingga setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum.

(Iksan/Iqbal)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya