Selasa, Januari 20, 2026

Presiden Jokowi Perintahkan Kemlu dan Dubes RI Urus Kepulangan Jenazah Emmeril Kahn

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi0 telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Duta Besar RI untuk Swiss untuk memberikan dukungan penuh terkait proses pemulangan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada jurnalis usai meresmikan Persemaian Rumpin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (10/06/2022).

“Dua hari yang lalu saya sudah berkomunikasi dengan Pak Ridwan Kamil untuk menyampaikan duka cita yang mendalam. Tapi juga alhamdulillah sudah ditemukan, saya sudah perintahkan kepada Kementerian Luar Negeri, pada Dubes, untuk secara maksimal membantu kepulangan jenazah dari Swiss ke Indonesia dan kita harapkan insyaallah segera bisa terlaksana pemulangan jenazahnya,” ungkap Presiden.

Sebelumnya pada Kamis (9/6) kemarin, Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Hadad menyampaikan kabar penemuan jenazah di area Bendungan Engehalde oleh Kepolisian Bern sekitar pukul 06.50 waktu setempat atau 11.50 WIB. Sesuai prosedur yang berlaku, tim forensik kepolisian segera melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan bahwa jasad yang ditemukan tersebut adalah jasad Eril.

“Pada hari Kamis, 9 Juni 2022 siang waktu Swiss, pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi bahwa hasil tes DNA bahwa jasad yang ditemukan kemarin adalah Ananda Emmeril Kahn Mumtadz atau Ananda Eril,” ujar Muliaman Hadad dalam konferensi persnya.

Emmeril Kahn Mumtadz diketahui hilang terseret arus saat berenang di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya