Minggu, Desember 8, 2024

Pemerintah RI Ancam Blokir Facebook, WhatsApp, Google dan Netflix

spot_img
Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) meminta Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) agar segera mendaftar atau akan diblokir.

Adapun PSE yang belum mendaftar ialah Netflix, Google, Facebook, WhatsApp dan Twitter yang terancam diblokir.

Menteri Kominfo Johnny G Plate menegaskan, pendaftaran akan berakhir pada tanggal 20 Juli dan jika tidak terdaftar maka akan dinyatakan ilegal.

“PSE lokal maupun domestik untuk melakukan pendaftaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Saya ingin terjadi atau adanya kealpaan dalam melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut tidak menjadi terdaftar karena ia tidak terdaftar,” ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Saat ini, Kominfo telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan agar perusahaan teknologi terbesar segera mendaftarkan diri.

“Kita ingin seluruh PSE ini seluruh Indonesia ini beroperasi secara ilegal saya mendorong itu agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah dimudahkan dilakukan OSS alias online single submission sudah tersedia,” tuturnya.

Pendaftaran untuk PSE ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat.

“Jangan sampai nanti, kealpaan dalam melakukan pendaftaran. Itu sama dengan dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi perusahaan teknologi baik nasional atau global seperti Google, Twitter, Facebook segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

Kominfo menyebutkan saat ini sudah ada 4.634 yang sudah terdaftar ke pemerintah.

Dari data tersebut, 4.559 merupakan PSE lokal dan 75 merupakan kategori PSE asing.

Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang karena ada perubahan persyaratan yang harus dilengkapi. (*)

spot_img
Terkini

BSI KCP Belopa Luwu Perkenalkan Super Aplikasi BYOND Lewat Senam Bareng Dispora

IDEAtimes.id, LUWU - Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Belopa Kabupaten Luwu memperkenalkan aplikasi BYOND kepada masyarakat Luwu. Bersama Dispora Luwu,...
Terkait
Terkini

BSI KCP Belopa Luwu Perkenalkan Super Aplikasi BYOND Lewat Senam Bareng Dispora

IDEAtimes.id, LUWU - Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Belopa Kabupaten Luwu memperkenalkan aplikasi BYOND kepada masyarakat Luwu. Bersama Dispora Luwu,...

Berita Lainnya

spot_img