IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memanggil manajemen toko swalayan Bintang Mode, Rabu (29/06/2022).
Hal tersebut terkait dengan izin yang dilaporkan aliansi aktivis mahasiswa berapa waktu lalu.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Rachmat Taqwa Quraish (RTQ) juga dihadiri perwakilan pemerintah setempat dan pululuhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Mahasiswa Pemerhati Tata Ruang.
“Ada laporan dari Aliansi Aktivis mahasiswa diduga bahwa Bintang Mode yang berada di Jalan Sunu tidak memiliki izin. Setelah kita kroscek melalui PTSP, alhamdulillah sudah ada izinnya, lengkap dengan amdalnya,” terang HM Yunus HJ selaku anggota Komisi A.
Setelah dikonfirmasi, pihak Bintang Mode hanya penyewa tempat tersebut dan tidak paham bahwa IMB yang harus diperlihatkan. Namun, pihak Bintang Mode sudah melengkapi semua mengenai perizinan.
“Untuk perizinan semua sudah lengkap, tinggal kami serahkan saja ke Komisi A buktinya,” terang Herdy, perwakilan dari Bintang Mode.
Pihak Bintang Mode juga menjelaskan, walaupun mereka hanya penyewa tapi segala bentuk perizinan sudah lengkap.
“Kami hanya penyewa. Tapi, saat sewa kami sudah mengurus semua perizinan,” sambungya. (*)