IDEAtimes.id, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai’, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (02/07/2022) sore.
Komisi Fatwa MUI Sulsel mengumumkan fatwa dengan konferensi pers di kantor tersebut.
Secara bersamaan MUI Sulsel menyiarkan langsung lewat media sosial, live streaming Channel YouTube Official MUI Sulsel, mulai pukul 16.30 WITA.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA yang membacakan naskah fatwa Uang Panai’.
Muammar didampingi Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya.
Adapun poin-poin yang dibacakan berbunyi sebagai berikut:
1. Uang Panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
2. Prinsip syariah dalam Uang Panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.
Selain itu, melalui teks Fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan tiga poin yang harus di lakukan:
1. Untuk keberkahan Uang Panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
2. Hendaknya Uang Panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;
Fatwa tesebut diterbitkan oleh MUI Sulsel lantaran peristiwa yang terjadi sebelumnya di Kabupaten Maros, Sulsel, demi memenuhi kebutuhan Uang Panai’ seorang pria rela melakukan tindakan kriminal.
“Yang menjadi alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa tentang Uang Panai ini, berangkat dari adanya kejadian di Kabupaten Maros, dimana untuk memenuhi Uang Panai yang begitu menyulitkan, lahirlah tindakan-tindakan yang tidak diinginkan demi memenuhi mahalnya Uang Panai’,” ungkap Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Ruslan Wahab MA pada wartawan.
Sekretaris MUI Sulsel, Dr. KH Muammar Bakry juga menjelaskan bahwa Uang Panai’ tidak memiliki standar tertentu namun nilainya tidak memberatkan kedua belah pihak.
“Setiap keluarga mempunyai kemampuan yang berbeda. Ada keluarga yang menganggap satu miliar itu tidak memberatkan, ada juga keluarga yang menganggap seratus juta itu memberatkan. Namun poin penting adalah tidak memberatkan,” jelas Dr. KH Muammar Bakry.
Untuk diketahui, fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 1 Dzulhijah 1443 H atau pada tanggal 1 Juli 2022 M. (*)