IDEAtimes.id, JENEPONTO – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memberikan santunan senilai Rp 84.000.000 juta kepada dua ahli waris tenaga honorer yang meninggal dunia.
Sebelumnya dua orang yang sehari-hari berkerja sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perpustakaan meninggal dunia akibat sakit
Bertempat diruang pola Panrannuanta, Ahli waris Kedua tenaga honorer yang meninggal masing-masing diberi santunan sebesar Rp42.000.000 Juta, Senin, (18/7/2022).
Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Iksan Iskandar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris tersebut merupakan implementasi dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Program Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.
Ia menambahkan, pekerja yang meninggal akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah. dengan rincian yakni:
Santunan sekaligus Rp. 20.000.000 juta, Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 juta.
“Total keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000” jelasnya.
Di tempat yang sama, Bupati Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar beserta rombongan atas kehadirannya.
Ia menyampaikan, program BPJS akan sangat berdampak baik dimasa-masa yang akan datang, lebih khusus kepada pekerja yang rentang
“Kita semua berharap program ini dapat berjalan dan menyentuh banyak SKPD termasuk aparat kita yang ada di desa” ujarnya.
Setelah penyerahan santunan secara simbolis, acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU tentang perlindungan non ASN oleh pemerintah kabupaten Jeneponto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar. (**)