IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mardani ditahan usah diperiksa, Kamis, (28/7/2022) di gedung KPK, Jakarta sejak pukul 14.00 WIB.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan terhadap MM akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7/2022) kepada awak media.
Saat ini, Mardani merupakan Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.
Atas penahanan tersebut, sejumlah pentolan Nahdlatul Ulama mendesak PBNU segera mengambil tindakan terhadap Maming.
PBNU didesak agar mengeluarkan surat pemberhentian terhadap politisi PDIP itu karena status hukum yang menjeratnya.
“Kami sangat menyesalkan PBNU lambat mengambil tindakan melakukan pemberhentian saudara Mardani H. Maming sebagai Bendum PBNU, sejak ditetapkan sebagai tersangka.” ungkap Ketua GP Ansor Makassar 1999-2003 H. Makmur Idrus.
“Baiknya PBNU segera memberhentikan saudara Maming yang sudah ditahan KPK bukan hanya dinonaktifkan sementara, kasus hukumnya sudah tidak benar ini.” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf yang dihubungi belum juga memberi tanggapan.
(Iqbal/Fadil)