IDEAtimes.id, MAKASSAR – Laporan masyarakat terkait hasil seleksi BUMD Kota Makassar 2022 terus ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Selatan.
Ombudsman kali ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Tim Seleksi (Timsel) Perusda BUMD yang juga Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar.
Melalui surat bernomor : T/1037/LM.11-27/0140.2022/VIII/2022, Ansar dipanggil untuk memberi penjelasan terkait Proses seleksi Calon Direksi dan Dewas BUMD Makassar tahun 2022.
Ombudsman menjadwalkan pemanggilan sekaligus pemeriksaan tersebut, Kamis, (11/8/2022) pukul 10.00 WITA di Ruang Pemeriksaan Lantai III, Kantor Ombudsman RI Sulsel.
Pemanggilan ini berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (1) huruf a Undang-undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Bahwa Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan. Selanjutnya mengacu pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 yang menyatakan “Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa”.
Asisten Ombudsman RI Sulsel Fajar Sidiq saat dihubungi membenarkan pemanggilan tersebut.
“Iya betul (dipanggil) pak. Sebagai ketua Timsel.” ucap Fajar singkat, Kamis, (4/8) via WhatsApp.
(Iqbal/Rahmat)