Senin, November 10, 2025

Kapolri : Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

Terkait
spot_img

IDEAtimes.id, JAKARTA – Polisi Republik Indonesia (Polri) menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pengumuman akan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo dalam konferensi pers.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

1500 Peserta Ikuti Belopa Run, Bupati Luwu : Tak Hanya Olahraga Tapi Menumbuhkan UMKM

IDEAtimes.id, LUWU - Bupati Luwu, Patahudding, secara resmi melepas 1.500 pelari yang berpartisipasi dalam ajang Belopa Run 2025 di...
Terkait
Terkini

1500 Peserta Ikuti Belopa Run, Bupati Luwu : Tak Hanya Olahraga Tapi Menumbuhkan UMKM

IDEAtimes.id, LUWU - Bupati Luwu, Patahudding, secara resmi melepas 1.500 pelari yang berpartisipasi dalam ajang Belopa Run 2025 di...

Berita Lainnya