IDEAtimes.id, JAKARTA – Polisi Republik Indonesia (Polri) menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Pengumuman akan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo dalam konferensi pers.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. (*)