IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengambil langkah terkait status Mardani Maming sebagai Bendahara Umum.
Melalui rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Yogyakarta, Rabu, (10/8/2022), Bendahara Umum PBNU kini dijabat oleh Gudfan Arif Gofur atau Gus Gudfan sebagai Plt.
Ketua Umum PB NU, Yahyah Cholil Staquf mengatakan, fungsi Plt Bendahara Umun ini adalah pelimpahan tugas.
“Karena sesuai dengan peraturan dan AD/ART dan yang ditunjuk adalah saudara Gus Gudfan Arif.” ungkap Gus Yahyah dikutip dari kanal Youtube TVNU, Jumat, (12/8/2022).
“Tetapi harus dipahami secara tepat bahwa kita tidak memberhentikan saudara Mardani Maming sebagi bendahara umum karena belum ada syarat yang dipenuhi menurut peraturan lain atau AD/ART tentang pemberhentian itu.” katanya.
Dalam aturan yang ada, lanjut Gus Yahyah, pemberhentian itu bisa dilakukan jika ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Dan itu belum terjadi, jadi sekarang kita melakukan pelimpahan tugas semata-mata untuk teknis karena yang bersnagkutan masih dalam tahanan karena tidak bisa melaksanakan tugas sehari-sehari.” tegasnya.
“Status yang bersangkutan tetap bendahara umum tapi non aktif. Nanti kita liat bagaimana keputusannya.” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan tersangka dalam kasus suap pada saat menjabat bupati Tanah Bumbu 210 hingga 2018.
Maming diperiksa KPK kurang lebih delapan jam dan resmi ditahan selama 20 hari. (*)