Kamis, Maret 13, 2025

Cemari Lingkungan Hingga Menyalahi Izin, Mahasiswa Desak DLH Sulsel Cabut IUP PT PDS Luwu Timur

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – PT Panca Digital Solution (PDS) Luwu Timur terus menuai sorotan dari masyarakat dan mahasiswa.

Perusahaan tambang itu diduga telah mencemari lingkungan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan di seputaran pesisir pantai laut Lampia.

Atas dasar itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (Kejam) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Selatan mencabut izin PT PDS.

Menurut aktivis Kejam Azhari Hamid, PT PDS diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 1 angka 14 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aktivitas PDS ini sangat merugikan masyarakat akibat penumpukan sedimen dan perubahan warna air laut menjadi merah pada pesisir laut lampia karena material berasal dari Stockpile Laterite Besi.” ungkap Azhari, Senin, (15/8/2022).

Sehingga, kata Azhari, pihak mendesak DLH Sulsel, Dinas ESDM dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menindaklanjuti apa yang dialami masyarakat di Desa Harapan, wilayah pesisir Lampia.

“Kami juga meminta pemerintah tidak menutup mata atas kasus ini karena hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.” tegasnya.

“Kalau pemerintah dengan sengaja membiarkan kejadian ini maka itu adalah bentuk tindak pidana. Pembiaran seperti ini adalah salah satu bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai lingkungan.” jelasnya.

Bahkan pihaknya juga menduga kuat PDS telah menyalahi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan mengirim Ore Nikel tidak sesuai izin.

“Izin mereka ini Laterial Besi tapi justru mengirim Ore Nikel ke salah satu Kabupaten yang ada di Sulsel.” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Manager PT PDS Fais Andi Baso mengatakan jika sebenarnya tuduhan pencemaran lingkungan yang dilayangkan pendemo tidka benar.

Ia menjelaskan, PT PDS baru beroperasi di tahun 2022 selama enam bulan.

“Jadi saya jelaskan bahwa PT PDS memang pernah beroperasi pada tahun 2007 tapi tahun 2011-2012 itu berhenti karena ada kebijakan dari kementerian ESDM melarang ekspor barang.” ungkapnya Via Telepon, Selasa, (16/8).

“Jadi kita lama berhenti, nanti kembali beraktivitas di tahun 2022, baru enam bulan. Tapi memang ada bukaan (lahan) kita tinggalkan 8 Hektare dan itu sudah lama, sudah tidak ada lumpur mengalir.” jelasnya.

Lanjut Andi Baso, saat ini PDS baru membuka lahan sekitar empat hektar sehingga menurutnya, hal tersebut itu tidak rasional dijadikan alasan sebagai perusak laut.

“Kita baru buka empat hektar, jadi tidak rasional kalau itu alasannya sehingga dikatakan PDS merusak laut atau pesisir.” katanya. (*)

spot_img
Terkini

Antisipasi Peminjaman, Wali Kota Appi Akan Pasang GPS untuk Kendaraan Dinas Pemkot 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumpulkan seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di bawah naungan...
Terkait
Terkini

Antisipasi Peminjaman, Wali Kota Appi Akan Pasang GPS untuk Kendaraan Dinas Pemkot 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumpulkan seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di bawah naungan...

Berita Lainnya